Apa itu PPATK? Simak Penjelasan Tugas dan Fungsinya Disini
- Ist
Sebagai pengutanan landasan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada 22 Oktober 2010 telah diundangkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan diundangkannya UU tersebut secara otomatis menggantikan Undang-undang terdahulu.
Kehadiran UU Nomor 8 Tahun 2010 menguatkan eksistensi PPATK, terutama sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan baik internal pemerintah ataupun eksternal pemerintah. Isi UU terebut juga menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap PPATK dalammelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya PPATK wajib mengabaikan dan menolak apapun campur tangan dari berbagai pihak.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Dalam hal akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas PPATK
Tugas utama PPATK adalah mengumpulkan, menganalisis, dan menyimpan data dan informasi mengenai transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
PPATK juga bertugas memberikan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.