UU Cipta Kerja Ramai Ditolak, Begini Aturan Upah dalam Islam
Senin, 27 Maret 2023 - 12:02 WIB
Sumber :
- freepik.com
Mindset –DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut disambut negatif oleh banyak pihak.
Baca Juga :
Deklarasi Fredi Darmawan di Ciamis, Caleg PSI Dapil Jabar X Ini Mantapkan Komitmen untuk Rakyat
Ada beberapa poin yang ditolak oleh mahasiswa dan berbagai elemen serikat buruh. Salah satu poin tersebut terkait penentuan upah minimum.
Bagaimana sebenarnya aturan pemberian upah dalam tuntunan fikih Islam?
Baca Juga :
Pertalite Bakal Diganti Jadi Pertamax Green 92: Pertamina Ajukan Permohonan Impor Etanol Tanpa Cukai
Di dalam Islam, orang yang dipekerjakan dan berhak mendapat upah disebut sebagai Ajir, sementara upah disebut Ijarah.
Mengutip Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu karya Profesor Wahbah Zuhaili, Islam menetapkan jaminan-jaminan terkait hak Ajir, yaitu
1. Kerelaan dan persetujuan
Baca Juga :
Waduh! Pertamina Bakal Hapus Pertalite Mulai Tahun 2024, Masihkah Ada Program Subsidi BBM?
Kerja yang diberi upah dilakukan atas dasar kebebasan, kerelaan, dan kemauan sendiri pekerja.
Halaman Selanjutnya
Artinya, pekerja tidak boleh bekerja secara paksa. Pekerja juga mendapatkan perlindungan selama bekerja, tidak mendapatkan penganiayaan baik dari pihak yang mempekerjakan maupun dari sesama pekerja.