Hukum Seni dalam Islam: Apa Kata Buya Yahya?

Bagaimana Hukum Seni dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya!
Sumber :
  • Channel Youtube/Al-Bahjah TV

Sebagai contoh, ada seni yang dianggap menyimpang, seperti seni yang menampilkan gambar tidak senonoh atau menggambarkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam Islam, seni harus tetap memiliki aturan agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang negatif.

Kategori Seni dalam Islam Menurut Buya Yahya

Dalam ceramahnya, Buya Yahya membagi seni rupa ke dalam beberapa kategori berdasarkan hukum Islam:

  1. Gambar Tidak Bernyawa: Halal secara mutlak. Ini mencakup seni seperti lukisan pemandangan, kaligrafi, dan desain tanpa makhluk hidup.
  2. Gambar Bernyawa dan Berbentuk (Patung Manusia atau Hewan): Haram secara mutlak karena dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
  3. Gambar Bernyawa Tapi Tidak Berbentuk: Masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, tetapi sebagian besar membolehkannya selama tidak mengandung unsur penghinaan atau pornografi.
  4. Fotografi: Kebanyakan ulama membolehkan fotografi dengan catatan tidak mengandung unsur yang membuka aurat atau mempermalukan seseorang.
  5. Boneka dan Mainan Anak: Diperbolehkan hanya untuk anak-anak. Namun, memberikan boneka kepada orang dewasa dianggap tidak sesuai secara syariat.

Bagaimana dengan Musik dan Seni Suara?

Buya Yahya juga membahas hukum seni suara dan musik dalam Islam. Menurut beliau, tidak semua alat musik diharamkan.