Bagaimana Hukum Cicilan Kredit Rumah KPR? Pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Solusinya

Hukum Cicilan Kredit Rumah KPR? Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Sumber :
  • Ist

Konversi ini tidak hanya menghilangkan unsur riba, tetapi juga memungkinkan cicilan dilanjutkan sesuai dengan prinsip syariah.

Proses ini dapat dilakukan dengan pihak bank yang akan melakukan penilaian terhadap harga rumah dan sisa cicilan, lalu mencarikan solusi yang sesuai.

Pentingnya Niat dan Perhitungan Matang

Meski solusi seperti konversi ke bank syariah sangat disarankan, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa setiap keputusan harus diambil dengan pertimbangan matang.

Jika konversi ke bank syariah tidak memungkinkan, maka wajib bagi individu untuk tetap melanjutkan cicilan dengan ikhlas. Tentunya sembari berusaha memperbaiki niat dan memperbanyak doa agar diberikan jalan keluar yang lebih baik.

Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan pentingnya tidak terburu-buru untuk menjual rumah tanpa memperhitungkan dampak yang akan terjadi. Seperti kesulitan dalam mendapatkan tempat tinggal baru atau terpaksa berpindah tempat yang lebih buruk. Setiap langkah harus dilalui dengan penuh kehati-hatian.