Bagaimana Hukum Cicilan Kredit Rumah KPR? Pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Solusinya

Hukum Cicilan Kredit Rumah KPR? Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Sumber :
  • Ist

Namun, beliau menekankan bahwa situasi ini tidak bisa diselesaikan dengan gegabah. Seperti tiba-tiba menghentikan cicilan atau menjual rumah tanpa perhitungan matang.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, dalam kondisi tertentu, seperti sudah terlanjur melakukan KPR konvensional dan rumah tersebut menjadi kebutuhan dasar (tempat tinggal), maka ada prinsip darurat yang bisa diterapkan.

Artinya, selama tidak ada alternatif yang lebih baik, melanjutkan pembayaran cicilan sementara waktu bisa dianggap sebagai solusi sementara untuk menjaga kehidupan dan keluarga.

Hal ini tentu perlu dilakukan dengan niat memperbaiki situasi dan berharap Allah memberikan jalan keluar yang lebih baik.

Solusi: Konversi KPR ke Bank Syariah 

Adi Hidayat sedang syiar dakwah.

Photo :
  • Youtube/Adi Hidayat

Jika memungkinkan, Ustadz Adi Hidayat menganjurkan agar umat Islam yang terjebak dalam sistem KPR konvensional berusaha untuk mengonversi cicilannya ke bank syariah.