Bagaimana Hukum Cicilan Kredit Rumah KPR? Pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Solusinya
- Ist
Bandung, Mindset – Bagaimana hukum cicilan kredit rumah KPR? Ini pandangan Ustadz Adi Hidayat dan solusinya!
Bagi banyak orang, memiliki rumah adalah impian besar yang diwujudkan dengan cara membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, belakangan ini muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum cicilan KPR dalam perspektif Islam. Khususnya bagi mereka yang telah terjebak dalam transaksi yang mengandung unsur riba.
Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang bijak dan solutif mengenai hal ini. Dalam kajiannya, beliau mengungkapkan bahwa meski cicilan KPR dengan bunga tergolong haram dalam Islam. Ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Hukum Riba dalam KPR
Melansir channel Youtube Adi Hidayat Official, salah satu pertanyaan yang sering diajukan umat Muslim adalah apakah tetap melanjutkan cicilan rumah yang dilakukan dengan sistem riba, setelah mengetahui hukumnya dalam Islam.
Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa riba jelas dilarang dalam agama Islam.
Namun, beliau menekankan bahwa situasi ini tidak bisa diselesaikan dengan gegabah. Seperti tiba-tiba menghentikan cicilan atau menjual rumah tanpa perhitungan matang.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, dalam kondisi tertentu, seperti sudah terlanjur melakukan KPR konvensional dan rumah tersebut menjadi kebutuhan dasar (tempat tinggal), maka ada prinsip darurat yang bisa diterapkan.
Artinya, selama tidak ada alternatif yang lebih baik, melanjutkan pembayaran cicilan sementara waktu bisa dianggap sebagai solusi sementara untuk menjaga kehidupan dan keluarga.
Hal ini tentu perlu dilakukan dengan niat memperbaiki situasi dan berharap Allah memberikan jalan keluar yang lebih baik.
Solusi: Konversi KPR ke Bank Syariah
Jika memungkinkan, Ustadz Adi Hidayat menganjurkan agar umat Islam yang terjebak dalam sistem KPR konvensional berusaha untuk mengonversi cicilannya ke bank syariah.
Konversi ini tidak hanya menghilangkan unsur riba, tetapi juga memungkinkan cicilan dilanjutkan sesuai dengan prinsip syariah.
Proses ini dapat dilakukan dengan pihak bank yang akan melakukan penilaian terhadap harga rumah dan sisa cicilan, lalu mencarikan solusi yang sesuai.
Pentingnya Niat dan Perhitungan Matang
Meski solusi seperti konversi ke bank syariah sangat disarankan, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa setiap keputusan harus diambil dengan pertimbangan matang.
Jika konversi ke bank syariah tidak memungkinkan, maka wajib bagi individu untuk tetap melanjutkan cicilan dengan ikhlas. Tentunya sembari berusaha memperbaiki niat dan memperbanyak doa agar diberikan jalan keluar yang lebih baik.
Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan pentingnya tidak terburu-buru untuk menjual rumah tanpa memperhitungkan dampak yang akan terjadi. Seperti kesulitan dalam mendapatkan tempat tinggal baru atau terpaksa berpindah tempat yang lebih buruk. Setiap langkah harus dilalui dengan penuh kehati-hatian.