Bagaimana Hukum Cicilan Kredit Rumah KPR? Pandangan Ustadz Adi Hidayat dan Solusinya
- Ist
Bandung, Mindset – Bagaimana hukum cicilan kredit rumah KPR? Ini pandangan Ustadz Adi Hidayat dan solusinya!
Bagi banyak orang, memiliki rumah adalah impian besar yang diwujudkan dengan cara membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, belakangan ini muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum cicilan KPR dalam perspektif Islam. Khususnya bagi mereka yang telah terjebak dalam transaksi yang mengandung unsur riba.
Ustadz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang bijak dan solutif mengenai hal ini. Dalam kajiannya, beliau mengungkapkan bahwa meski cicilan KPR dengan bunga tergolong haram dalam Islam. Ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Hukum Riba dalam KPR
Melansir channel Youtube Adi Hidayat Official, salah satu pertanyaan yang sering diajukan umat Muslim adalah apakah tetap melanjutkan cicilan rumah yang dilakukan dengan sistem riba, setelah mengetahui hukumnya dalam Islam.
Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa riba jelas dilarang dalam agama Islam.