5 Dalil Plagiarisme dan Swaplagiarisme Haram Sesuai Fatwa MUI

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

MindsetFatwa MUI No. 1 Th. 2003 memutuskan hak cipta sebagai kekayaan yang dilindungi oleh agama dan hukum. 

Dengan demikian, segala jenis tindakan pelanggaran hak cipta, baik itu plagiarisme, swaplagiarisme, ataupun pembajakan dan semacamnya hukumnya haram. 

Ada banyak dalil yang MUI gunakan sebagai dasar fatwa hak cipta, dari mulai ayat-ayat Al Quran, hadis, kaidah fikih, sampai pendapat ulama. 

Berikut Mindset rangkumkan 5 dalil penting hukum Hak Cipta yang menjadi dasar hukum plagiarisme, swaplagiarisme, dan semacamnya sebagai haram. 

1. Al Quran Surah An Nisa: 29

Surah An Nisa ayat 29

Surah An Nisa ayat 29

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

Dalam ayat tersebut Allah berfirman tentang haramnya memakan harta orang lain. Hak cipta merupakan harta milik seseorang.