Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Hukuman Mati di Indonesia

Ferdy Sambo saat dipersidangan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, Mindset – Proses persidangan yang panjang terhadap Ferdy Sambo CS akhirnya telah mencapai akhir. Vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan tersebut disampaikan pada sidang penyampaian putusan PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

''Pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,'' ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Fakta Baru Ibu Muda Cabul Jambi, Pernah Wikwik dengan 2 Anak Setelah Nonton Film Porno

Wahyu menyampaikan,hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut dikarenakan korban (Brigadir Yosua) adalah mantan ajudannya.

Brigadir Yosua sebelumnya telah menjadi ajudan Ferdy Sambi selama 3 tahun sebelum meninggal atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Sobat Mindset sudah tahu belum maksud dari hukuman mati yang divonis kepada Ferdy Sambo? Berikut penjelasan Hukuman Mati di Indonesia.