Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Hukuman Mati di Indonesia

Ferdy Sambo saat dipersidangan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penjelasan Hukuman Mati

Melansir laman Kanwil Kemenkumham Sulsel, pidana hukuman mati jika dalam bahasa Belanda disebut doodstraf. 

Hukuman Mati merupakan praktik hukum pada sebuah negara untuk membunuh seseorang atas hukuman dari suatu kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa/tersangka.

Baca juga: Terbongkar! Ibu Muda Jambi Suka Lakukan Ini, Jika Tak Puas dengan Service Suami

Dalam pemberian hukuman mati ini dilaksanakan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputuskan bersalah. Keputusan tersebut berdasar dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di sebuah negara.

Sejarah Hukum Mati di Indonesia

Praktik hukuman mati di Indonesia telah dikenal sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Tepatnya saat kepemimpinan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels tahun 1808, saat indonesia dijajah Belanda.