Batasan Toleransi dalam Islam, Fatwa Salam Lintas Agama dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII

Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahrudin.
Sumber :
  • mui.or.id

Jakartam Mindset – Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, isu toleransi antarumat beragama menjadi topik yang sangat krusial. Menyikapi hal ini, Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengeluarkan fatwa terkait salam lintas agama.

Melansir laman resmi MUI, Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fahrudin memberikan penjelasan mendalam terkait batasan dan implementasi toleransi dalam Islam.

KH Arif menegaskan bahwa toleransi adalah bagian dari sunnatullah dan sunnah Rasulullah SAW, serta telah dipraktikkan oleh ulama salafus salihin.

Namun, ia juga menekankan bahwa toleransi memiliki batasan yang jelas dalam Islam. 

“Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi, khususnya yang berkaitan dengan aqidah dan ritual keagamaan,” ujar Kiai Arif.

Hal ini mengacu pada larangan tegas dalam Islam terhadap praktik sinkretisme yang mencampuradukkan aqidah dan ritual dari berbagai agama.

Al-Qur'an Sebagai Pedoman dalam Fatwa Salam Lintas Agama