Batasan Toleransi dalam Islam, Fatwa Salam Lintas Agama dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII
- mui.or.id
Bagi pejabat pemerintahan dan publik, fatwa Ijtima Ulama MUI menganjurkan penggunaan redaksi salam nasional yang mencakup semua pihak.
Namun, jika kondisi tidak memungkinkan, pejabat publik diperbolehkan untuk menyampaikan salam lintas agama dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah.
Kesadaran Toleransi di Masyarakat Indonesia
KH Arif menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah matang dan dewasa dalam toleransi beragama.
Ia mengingatkan agar tidak terjebak dalam “kelatahan toleransi,” di mana tindakan mengucapkan atau tidak mengucapkan salam lintas agama dijadikan satu-satunya ukuran toleransi atau jiwa kebangsaan seseorang.
Pada akhirnya, pesan utama dari fatwa ini adalah pentingnya menjaga moderasi beragama dengan memposisikan toleransi antarumat beragama secara proporsional.
“Menjaga moderasi beragama berarti saling menghormati, saling menghargai, dan memperkuat kerukunan tanpa terjebak dalam ekstremisme atau toleransi yang melewati batas aqidah dan syariah,” pungkas KH Arif.