Perubahan Tarif Parkir di Kawasan Objek Wisata Pangandaran, Apa yang Perlu Diketahui Wisatawan?
Rabu, 10 Januari 2024 - 12:41 WIB
Sumber :
- Instagram/@pangandaran.tourism
Pangandaran, Mindset – Pada tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menerapkan uji coba kebijakan tarif parkir baru di kawasan objek wisata.
Baca Juga :
Grand Opening AMW Travel Cabang Cianjur, Pilihan Tepat untuk Umroh dan Haji dengan Legalitas Resmi
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi kepada para wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata tersebut.
Perubahan tersebut telah diresmikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Klasifikasi besaran retribusi parkir disesuaikan dengan wilayah usaha, membedakan antara area parkir khusus dan tepi jalan umum.
Tarif Parkir di Kawasan Objek Wisata Pangandaran:
1. Area Parkir Khusus:
Halaman Selanjutnya
Sepeda Motor: Rp 5.000Mobil Penumpang: Rp 15.000Bus Kecil: Rp 25.000Bus Sedang: Rp 50.000Bus Besar: Rp 75.000