Alshad Ahmad Pernah Paksa Nissa Asyifa Aborsi? Ini Hukum Aborsi dalam Islam
- Pixabay / azmeyart-design
Fatwa pertama disampaikan dalam Munas VI MUI tanggal 25-29 Juli 2000.
Fatwa tersebut menyatakan beberapa poin, di antaranya bahwa aborsi setelah nafkh al-ruh (peniupan ruh), kehamilan usia 40 hari, hukumnya haram, kecuali jika ada alasan medis, misalnya untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.
Poin selanjutnya, melakukan aborsi sejak terjadi pembuahan sel telur, walaupun sebelum peniupan ruh, hukumnya haram, kecuali jika ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan syariat Islam.
Demikian juga haram bagi semua pihak melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
Kemudian fatwa kedua disampaikan dalam dalam Fatwa No. 4 tahun 2005. Fatwa ini memberikan rincian lebih detail terkait hukum aborsi.
Dalam fatwa 2005 disebutkan bahwa aborsi hukumnya haram sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding Rahim ibu (nidasi)
Berdasarkan penjelasan dari ilmu kedokteran, proses nidasi berlangsung antara 6-10 hari sejak hubungan seksual.