Alshad Ahmad Pernah Paksa Nissa Asyifa Aborsi? Ini Hukum Aborsi dalam Islam
- Pixabay / azmeyart-design
Mindset –Nama Nissa Asyifa sedang ramai dibicarakan. Nissa Asyifa adalah mantan Alshad Ahmad, sepupu Raffi Ahmad, dan kini melahirkan bayi yang diduga merupakan buah cintanya dengan Alshad.
Selain itu, sebagaimana diberitakan oleh Viva Bandung pada Senin (20/3/2023), ada isu miring lain yang lebih heboh.
Isu tersebut terkait keluarga Alsha Ahmad yang diduga sempat mendesak Nissa untuk melakukan aborsi kandungannya.
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak Alshad Ahmad terkait isu miring tersebut. Padahal, unggahan yang memberitakan isu miring tersebut juga mengklaim memiliki banyak bukti, termasuk video.
Detail Hukum Aborsi dalam Islam
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
- Viva Bandung
Persoalan aborsi merupakan persoalan besar yang sangat diperhatikan dalam Islam. MUI sendiri sudah dua kali mengeluarkan fatwa terkait aborsi.
Fatwa pertama disampaikan dalam Munas VI MUI tanggal 25-29 Juli 2000.
Fatwa tersebut menyatakan beberapa poin, di antaranya bahwa aborsi setelah nafkh al-ruh (peniupan ruh), kehamilan usia 40 hari, hukumnya haram, kecuali jika ada alasan medis, misalnya untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.
Poin selanjutnya, melakukan aborsi sejak terjadi pembuahan sel telur, walaupun sebelum peniupan ruh, hukumnya haram, kecuali jika ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan syariat Islam.
Demikian juga haram bagi semua pihak melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
Kemudian fatwa kedua disampaikan dalam dalam Fatwa No. 4 tahun 2005. Fatwa ini memberikan rincian lebih detail terkait hukum aborsi.
Dalam fatwa 2005 disebutkan bahwa aborsi hukumnya haram sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding Rahim ibu (nidasi)
Berdasarkan penjelasan dari ilmu kedokteran, proses nidasi berlangsung antara 6-10 hari sejak hubungan seksual.
Kemudian fatwa juga merinci beberapa keadaan darurat dan hajat yang dipandang sebagai uzur yang memperbolehkan dilakukannya aborsi, baik demi menyelamatkan nyawa ibu ataupun pada kehamilan akibat perkosaan.
Untuk poin aborsi pada kehamilan akibat perkosaan maka penetapan dilakukan oleh tim yang melibatkan keluarga korban, dokter, dan ulama. Selain itu, aborsi tersebut diperbolehkan sebelum janin berusia 40 hari.
Lalu poin terakhir fatwa juga penting untuk diperhatikan yaitu bahwa aborsi hukumnya haram pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Demikian hukum aborsi dalam pandangan Islam sesuai dengan fatwa MUI, Sobat Mindset. Bisa dikatakan bahwa ketatnya hukum aborsi dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kehidupan.