Ade Armando Ungkap Tafsir Babi Ternak Halal, Emang Babi Halal Diternak?

Induk babi dan anak babi
Sumber :
  • Pixabay / 12019

MindsetAde Armando dalam satu tayangan video di Cokro TV, ditayangkan pada 4 Mei 2023, menyodorkan pembelaan terhadap TikToker Lina Mukherjee yang tersandung kasus akibat babi kriuk

Profil & Biodata Ade Armando, Agama, Akun Instagram, Pendidikan, Usia Sampai Riwayat Karir

Salah satu poin pembelaan Ade Armando adalah dengan menyodorkan apa yang dia sebut sebagai interpretasi.

Tidak disebutkan dari mana Ade Armando mendapatkan interpretasi tersebut, apakah interpretasi tersebut merupakan interpretasi orang lain ataukah interpretasi Ade Armando sendiri. 

Tafsir Buya Hamka tentang Ayat Hukum Babi dalam Tafsir Al-Azhar

Sebelum menyodorkan interpretasi tersebut, berikut petikan kata-kata Ade Armando.

Saya tahu bahwa mayoritas umat Islam di dunia percaya babi itu haram dimakan. Memang ada perdebatan tentang apakah yang dilarang hanyalah daging babi atau juga seluruh bagian tubuh babi.

Potensi Keuntungan Muslim Makan Babi Menurut Ade Armando

Tapi terlepas dari itu, saya tahu mayoritas umat Islam percaya babi itu haram. Namun setelah mengatakan itu, kita juga harus tahu bahwa tidak semua umat Islam percaya bahwa babi di masa ini haram dimakan. 

Daging Babi

Photo :
  • freepik.com

 

Setelah itu, interpretasi yang Ade Armando sajikan dalam video tersebut mengatakan bahwa yang diharamkan dalam Al-Quran adalah khinzir

Khinzir kemudian dijelaskan sebagai hewan liar, mungkin yang dimaksud babi liar atau babi hutan. Dengan demikian, khinzir tidak mencakup babi ternak

Konsekuensinya, meski khinzir dihukumi haram dalam Al-Quran, hal tersebut tidak otomatis berarti babi ternak juga haram. 

Secara sepintas lalu, penarikan logika dalam interpretasi yang disajikan oleh Ade Armando tersebut tampak masuk akal. Sayangnya, hal tersebut sudah dipatahkan oleh beberapa hal. 

Sebutan Khinzir dan Hukum Ternak serta Jual Beli Babi

Babi Liar

Photo :
  • Pixabay / ambquinn

Pertama, nama khinzir tidak berkaitan dengan cara hidup babi, artinya baik babi liar maupun babi ternak sama-sama disebut khinzir. Al-khinzir al-barri untuk babi liar dan al-khinzir al-ahli untuk babi ternak. 

Justru karena Al-Quran menyebut khinzir atau al-khinzir secara umum maka baik babi liar maupun babi ternak sama-sama hukumnya haram. 

Kedua, logika yang ditawarkan dalam video Ade Armando adalah mencari celah bahwa karena menurut interpretasi yang dia sebutkan hanya babi liar yang haram, maka babi ternak halal.

Ade Armando

Photo :
  • viva.co.id
 

Faktanya, ternak babi dan jual beli babi itu hukumnya haram dalam Islam. Dalam kitab legendaris Hayatul Hayawan al-Kubra karya Ad-Damiri disebutkan bahwa diharamkan memiliki (iqtina) babi, baik babi itu galak ataupun jinak. 

Jika babi itu galak terhadap manusia, maka hukum babi itu wajib dibunuh. Jika babi itu jinak, maka hukumnya ada dua opsi. Opsi pertama membunuhnya, opsi kedua mengusirnya. 

Sementara mengenai hukum jual beli babi, salah satu penjelasan ada dalam kitab Fikih paling legendaris dalam Islam, Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi dan As-Subki. 

Dalam kitab yang kerap disebut sebagai kitab fikih terbesar itu disebutkan dengan jelas bahwa jual beli babi hukumnya haram.

Apa dasar hukumnya? Apakah dasarnya hanya interpretasi saja sehingga bisa dilawan oleh interpretasi seperti yang Ade Armando kutip?

Dasarnya sangat jelas, yaitu hadis Nabi. Hadis tersebut berbunyi innallaha ta’ala harrama bay’a al-khamr, wa al-maytah, wa al-khinzir, wa al-ashnam. Artinya: sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. 

Dengan demikian, alasan yang dikemukakan oleh Ade Armando dengan mengutip interpretasi soal khinzir dan babi ternak kembali terganjal, karena ternak babi dan jual beli babi hukumnya jelas-jelas haram berdasarkan hadis Nabi.