Haruskah mengulang salat jika bacaan al-qur'an dulu tidak fasih? ini penjelasan Buya Yahya.
- Ist
Bacaan Al-Fatihah yang diucapkan ketika itu tetap dianggap sah oleh Allah, selama dilakukan dengan niat dan kemampuan terbaik yang dimiliki saat itu.
Buya Yahya menegaskan bahwa "tidak perlu dipikirkan terlalu jauh" tentang salat yang dilakukan di masa lalu ketika seseorang masih dalam tahap belajar.
Tidak ada kewajiban untuk mengulangi salat tersebut kecuali jika orang tersebut dengan sengaja bermain-main atau menyalahkan bacaannya saat melaksanakan salat.
Misalnya, jika seseorang sengaja salah membaca atau melafalkan bacaan Al-Fatihah untuk tujuan yang tidak serius, barulah wajib untuk mengulang salat.
Konteks Belajar dan Niat yang Murni
Salah satu hal penting yang disampaikan ulama adalah niat murni dan usaha dalam belajar.
Selama seseorang membaca Al-Fatihah dengan niat tulus dan berusaha sebaik mungkin pada saat itu, salatnya tetap sah.