Pemakzulan Jokowi Wacana Politis dan Inkonstitusional?

Presiden Jokowi
Sumber :
  • viva.co.id

MindsetPemakzulan Jokowi mendadak menjadi wacana yang dilontarkan menjelang pilpres 2024

3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion Putusan MK, Siapa dan Apa Isinya?

Wacana pemakzulan Jokowi tersebut inkonstitusional kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Jika melihat sejarah, pemakzulan presiden memang merupakan sebuah proses politik yang kompleks dan sensitif. 

5 Fakta tentang Dissenting Opinion Putusan MK, Baru Kali Ini Terjadi

Di Indonesia, proses ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diimplementasikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. 

Ilustrasi Undang-Undang

Photo :
  • freepik.com
1108 Halaman, Putusan MK untuk Permohonan Paslon 01 Dibacakan Selama 6 Jam

Proses pemakzulan presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A hingga 7D Undang-Undang Dasar 1945. 

Pemakzulan dapat diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atas dasar pelanggaran hukum berat, pengkhianatan, korupsi, suap, atau serangan terhadap keamanan negara. 

Selain itu, setidaknya 2/3 anggota DPR harus mendukung pemakzulan agar dapat dilaksanakan.

Kontroversi Pemakzulan Presiden

Presiden Joko Widodo trending di twitter gegara ucap

Photo :
  • Sekretariat Negara RI

Proses pemakzulan presiden selalu menjadi sorotan publik dan penuh kontroversi. 

Beberapa pihak berpendapat bahwa mekanisme ini penting untuk menjaga akuntabilitas kepemimpinan, sementara yang lain khawatir bahwa pemakzulan bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. 

Pertimbangan etika dan moral juga sering kali menjadi bahan perdebatan karena pemakzulan presiden pasti akan memengaruhi stabilitas politik suatu negara. 

Di Indonesia, proses ini dapat menciptakan ketidakpastian politik dan ekonomi, mengganggu kebijakan pemerintahan, serta memperdalam polarisasi politik di antara masyarakat. 

Oleh karena itu, proses pemakzulan harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan transparansi untuk mencegah konsekuensi yang merugikan.

Di Indonesia pernah terjadi upaya pemakzulan presiden, yaitu pemakzulan Presiden Soekarno tahun 1967 dan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid tahun 2001. 

Ilustrasi Bung Karno

Photo :
  • freepik.com

Dua kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia dalam merinci mekanisme pemakzulan serta mengukur sejauh mana negara dapat menjaga stabilitas politik dalam menghadapi perubahan kepemimpinan.

Oleh sebab itu, pemakzulan presiden di Indonesia adalah proses yang penuh kompleksitas dan penting untuk dicermati dengan bijak. 

Meskipun mekanismenya telah diatur dengan jelas, penggunaan dan interpretasi terhadapnya haruslah mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas politik dan kehidupan masyarakat. 

Diperlukan keseimbangan antara hak konstitusional untuk mengajukan pemakzulan dan perlindungan terhadap stabilitas negara.

Dengan demikian, kasus senada pemakzulan Jokowi yang bersifat wacana untuk keuntungan politis paslon tertentu di pilpres 2024 bisa dihindari.