Bolehkah Seks Oral? Bagaimana Hukum Menelan Air Mani menurut Islam?

Ilustrasi Seks Oral
Sumber :
  • Unsplash @deonblack

MindsetSeks oral atau oral sex sudah menjadi salah satu praktik yang umum dilakukan oleh banyak pasangan. Seks oral biasanya bukan merupakan permainan utama melainkan hanya sebagai pemanasan atau foreplay sebelum masuk ke permainan utama. 

Sudah Tahu? Ini 37 Nama dan Karakteristik Mr. P dalam Kamasutra Islam

Seks orang pada dasarnya ada dua jenis, tergantung pada gender yang melakukannya. Jika yang melakukannya wanita dengan cara mengisap penis pasangannya, maka disebut fellatio. Istilah yang lebih populer adalah blowjob.

Sebaliknya, jika pelakunya pria yang melakukan seks oral pada vulva atau vagina, maka disebut cunnilingus. Selain dua jenis ini, ada juga seks oral yang dilakukan terhadap anus dan disebut anilingus.

Sttt! Ini 4 Tips Bercinta Lebih Nikmat Ala Islam

Lalu bagaimana hukum seks oral dalam pandangan Islam? Bolehkah, misalnya, mengisap alat kelamin pasangan sampai kemungkinan cairan yang dikeluarkannya tertelan?

Merujuk pada kumpulan fatwa Lajnah Fatwa Kementerian Wakaf Kerajaan Qathar yang diketuai oleh Dr. Abdullah Faqih, perincian hukum seks oral adalah sebagai berikut. 

Era Manchester City Pep Guardiola di Ujung Tanduk? Belajar dari Kejatuhan Mourinho di Manchester United

Islam memperbolehkan suami atau istri bersenang-senang dengan tubuh pasangannya. Ada 2 hal yang diharamkan yaitu menyetubuhi dubur (liwath) dan menyetubuhi vagina saat dalam keadaan haid. 

Dengan demikian, melakukan seks oral pada dasarnya tidak ada dalil pasti yang mengharamkan. Meskipun begitu, seks oral memungkinkan penyebaran penyakit tertentu dan juga kemungkinan pasangan merasa jijik melakukannya. 

Oleh sebab itu, tindakan semacam itu lebih baik ditinggalkan demi kehati-hatian. Suami juga tidak boleh memaksa istri melakukan hal tersebut ketika misalnya sang istri sudah menolak melakukannya karena jijik. 

Lalu bagaimana hukum menelan air mani

Ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan salah satu qaul dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan air mani hukumnya najis. Sementara itu mayoritas ulama Mazhab Hanbali dan Syafi’i menyatakan air mani hukumnya suci. 

Jika air mani dihukumi najis, maka otomatis menelannya pun haram. Tetapi pendapat yang sahih dalam Mazhab Syafi’i juga menyatakan bahwa meski air mani hukumnya suci tetapi hukum menelannya itu haram. 

Pendapat keharaman menelan air mani adalah pendapat yang sahih dan masyhur. Akan tetapi ada satu dalil yang memperbolehkan menelan air mani adalah dari Syekh Abu Zaid al-Maruzi sebagaimana dikatakan oleh An-Nawawi dalam Majmu’

Sebagai catatan, pihak yang memperbolehkan menelan air mani pun menganggap bahwa tindakan semacam itu secara etika buruk. Artinya, tindakan semacam itu bukan termasuk akhlak terpuji. 

Demikian gambaran hukum seks oral dan menelan air mani, Sobat Mindset. Pembaca bisa merenungkan sendiri bagaimana sebaiknya bersikap terhadap dua tindakan tersebut berdasarkan gambaran keputusan para ulama.