7 Macam Zina yang Dipandang Legal pada Masa Arab Jahiliyah
- Unsplash @mathieustern
Mindset –Dari sudut pandang agama mana pun zina atau fornikasi hukumnya haram. Hubungan seksual yang beradab hanya hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang sudah melakukan pernikahan.
Dari segi kesehatan, praktik zina juga menyebabkan pelakunya rentan terkenal penyakit menular seksual. Selingkuh, berganti-ganti pasangan, ataupun praktik tukar pasangan jelas berpotensi mengganggu kesehatan bukan hanya para pelakunya tetapi juga pasangan sah pelaku.
Akan tetapi tahukah Sobat Mindset bahwa di Arab pada masa Jahiliyah ada bentuk-bentuk zina yang dilegalkan?
Berikut 7 bentuk zina yang dianggap legal pada masa Arab pra-Islam sebagaimana disarikan dari buku Membaca Sirah Nabi Muhammad saw. Dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadis-Hadis Shahih karya M. Quraish Shihab.
1. Pencarian Bibit Unggul
Praktik zina ini dilakukan demi mendapatkan anak unggulan. Dalam praktiknya, seorang suami mengizinkan istri untuk disetubuhi oleh pria yang dianggap memiliki bibit unggul.
Persetubuhan itu dilakukan sesaat setelah masa menstruasi. Selain itu, si suami tidak akan menyetubuhi si istri sampai dia sudah hamil oleh pria bibit unggul itu tadi.
2. Satu Perempuan versus 10 Laki-Laki
Zina jenis ini dilakukan dengan memperlakukan wanita sebagai piala bergilir. Tidak lebih dari 10 orang pria akan bergantian menyetubuhi seorang wanita. Jika nanti si wanita hamil dan melahirkan, dia berhak menunjuk salah satu di antara 10 pria tersebut menjadi ayah si anak.
3. Nikah asy-Sighar (tukar-menukar anak perempuan)
Zina jenis ini dilakukan dengan cara menikahkan anak perempuan kita dengan seorang pria. Akan tetapi pernikahan tersebut dilakukan dengan syarat pria tersebut juga menikahkan kita dengan anak perempuan dia. Selain itu, dua pernikahan tersebut dilakukan tanpa mahar.
4. Nikah al-Badal (pertukaran pasangan/swinger)
Zina jenis ini dilakukan sama dengan praktik swinger zaman sekarang. Seorang suami bersetubuh dengan istri pria lain dan pria lain tersebut bersetubuh juga dengan istri dia.
Baca juga
- Body Count Viral di TikTok dan Twitter, Maknanya Positif atau Negatif Ya?
- 4 Hewan Kurban Iblis yang Sifatnya Menitis Pada Peminum Minuman Keras
5. Nikah as-Sirri
Zina jenis ini berupa seorang pria berhubungan dengan seorang wanita secara sembunyi-sembunyi. Praktik ini mirip dengan wanita simpanan zaman sekarang.
6. Mewarisi Istri Bapak
Di kalangan masyarakat bawah kerap terjadi pewarisan istri. Artinya, ketika seorang ayah meninggal, anaknya memiliki hak untuk menikahi istri sang ayah atau menikahkannya dengan orang lain bahkan kalau si istri tidak mau.
7. Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah pernikahan yang diiringi dengan kesepakatan tentang masa berakhirnya pernikahan mereka. Praktik seperti ini bisa dikatakan kira-kira sama dengan prostitusi berkedok pernikahan.
Demikian 7 jenis zina yang dianggap legal di kalangan masyarakat Arab pada zaman Jahiliyah, Sobat Mindset. Jenis-jenis zina tersebut kemudian dilarang dipraktikkan pada masa Islam dan dihukumi sebagai haram.