7 Macam Zina yang Dipandang Legal pada Masa Arab Jahiliyah

Ilustrasi Hubungan Seksual
Sumber :
  • Unsplash @mathieustern

Mindset –Dari sudut pandang agama mana pun zina atau fornikasi hukumnya haram. Hubungan seksual yang beradab hanya hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang sudah melakukan pernikahan. 

Meneteskan Obat Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Jawaban Buya Yahya

Dari segi kesehatan, praktik zina juga menyebabkan pelakunya rentan terkenal penyakit menular seksual. Selingkuh, berganti-ganti pasangan, ataupun praktik tukar pasangan jelas berpotensi mengganggu kesehatan bukan hanya para pelakunya tetapi juga pasangan sah pelaku. 

Akan tetapi tahukah Sobat Mindset bahwa di Arab pada masa Jahiliyah ada bentuk-bentuk zina yang dilegalkan?

Salah Kaprah Zakat Fitrah: Beras, Uang, atau Sembako, Mana yang Lebih Tepat? Ini Kata Ust Adi Hidayat

Berikut 7 bentuk zina yang dianggap legal pada masa Arab pra-Islam sebagaimana disarikan dari buku Membaca Sirah Nabi Muhammad saw. Dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadis-Hadis Shahih karya M. Quraish Shihab

1. Pencarian Bibit Unggul

Praktik zina ini dilakukan demi mendapatkan anak unggulan. Dalam praktiknya, seorang suami mengizinkan istri untuk disetubuhi oleh pria yang dianggap memiliki bibit unggul.

Azan Panjang vs Azan Singkat: Mana yang Lebih Baik Menurut Fikih? Ini Penjelasan Buya Yahya

Persetubuhan itu dilakukan sesaat setelah masa menstruasi. Selain itu, si suami tidak akan menyetubuhi si istri sampai dia sudah hamil oleh pria bibit unggul itu tadi. 

Halaman Selanjutnya
img_title