7 Macam Zina yang Dipandang Legal pada Masa Arab Jahiliyah

Ilustrasi Hubungan Seksual
Sumber :
  • Unsplash @mathieustern

Mindset –Dari sudut pandang agama mana pun zina atau fornikasi hukumnya haram. Hubungan seksual yang beradab hanya hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang sudah melakukan pernikahan. 

img_title Polda Bali Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dan Prostitusi Daring

Dari segi kesehatan, praktik zina juga menyebabkan pelakunya rentan terkenal penyakit menular seksual. Selingkuh, berganti-ganti pasangan, ataupun praktik tukar pasangan jelas berpotensi mengganggu kesehatan bukan hanya para pelakunya tetapi juga pasangan sah pelaku. 

Akan tetapi tahukah Sobat Mindset bahwa di Arab pada masa Jahiliyah ada bentuk-bentuk zina yang dilegalkan?

img_title Vasektomi untuk Bansos? Ini Pendapat Buya Yahya dari Kacamata Fikih dan Maslahat Umum

Berikut 7 bentuk zina yang dianggap legal pada masa Arab pra-Islam sebagaimana disarikan dari buku Membaca Sirah Nabi Muhammad saw. Dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadis-Hadis Shahih karya M. Quraish Shihab. 

1. Pencarian Bibit Unggul

img_title Meneteskan Obat Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Jawaban Buya Yahya

Praktik zina ini dilakukan demi mendapatkan anak unggulan. Dalam praktiknya, seorang suami mengizinkan istri untuk disetubuhi oleh pria yang dianggap memiliki bibit unggul.

Persetubuhan itu dilakukan sesaat setelah masa menstruasi. Selain itu, si suami tidak akan menyetubuhi si istri sampai dia sudah hamil oleh pria bibit unggul itu tadi. 

2. Satu Perempuan versus 10 Laki-Laki

Zina jenis ini dilakukan dengan memperlakukan wanita sebagai piala bergilir. Tidak lebih dari 10 orang pria akan bergantian menyetubuhi seorang wanita. Jika nanti si wanita hamil dan melahirkan, dia berhak menunjuk salah satu di antara 10 pria tersebut menjadi ayah si anak. 

3. Nikah asy-Sighar (tukar-menukar anak perempuan)

Zina jenis ini dilakukan dengan cara menikahkan anak perempuan kita dengan seorang pria. Akan tetapi pernikahan tersebut dilakukan dengan syarat pria tersebut juga menikahkan kita dengan anak perempuan dia. Selain itu, dua pernikahan tersebut dilakukan tanpa mahar. 

4. Nikah al-Badal (pertukaran pasangan/swinger)

Zina jenis ini dilakukan sama dengan praktik swinger zaman sekarang. Seorang suami bersetubuh dengan istri pria lain dan pria lain tersebut bersetubuh juga dengan istri dia. 

Baca juga 

5. Nikah as-Sirri 

Halaman Selanjutnya
img_title