Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Warga sedang ziarah kubur jelang puasa Ramadhan.
Sumber :

Religi, Mindset – Sebelum memasuki bulan Ramadhan, umat Muslim sering melakukan ziarah kubur atau nyekar. Ini merupakan salah satu tradisi yang dilakukan untuk mengunjungi makam sanak saudara yang telah meninggal dunia. Sobat Mindset sudah tahu belum, apa hukum ziarah kubur jelang Ramadhan menurut Islam? Simak penjelasannya sampai akhir!

Kapan Waktu Malam Lailatul Qadar Terjadi? Ini Pendapat Para Ulama Besar!

Selama ziarah kubur, biasanya keluarga membersihkan kuburan, menabur bunga, dan mendoakan almarhum agar diampuni segala dosanya selama hidup.

Dalam Islam, hukum ziarah kubur adalah ibadah yang dianjurkan. Menurut Kyai Wahyul Afif Al-Ghafiqi, tradisi ini baik dilakukan dalam agama Islam.

17 Sunah Puasa di Bulan Ramadan, Ikuti Tuntunan Rasulullah agar Mendapat Pahala Berlimpah

Namun, perlu diingat bahwa ziarah kubur tidak boleh disalahgunakan untuk meminta doa kepada leluhur atau kuburan.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Rumadi Ahmad, mengingatkan umat Islam untuk tidak mempraktikkan hal-hal musyrik dalam tradisi ziarah kubur.

Surat Al Waqiah dan Keutamaanya, Baca Rutin Agar Rezeki dan Hajat Dimudahkan!

Awalnya, Rasulullah SAW melarang ziarah kubur karena keimanan masyarakat saat itu masih lemah dan banyak dipengaruhi oleh pola pikir kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa.

Khawatir tradisi ini akan menjadi ajang penyembahan kuburan, Rasulullah SAW melarangnya.

Namun, seiring waktu, Rasulullah SAW memberikan izin untuk berziarah ke makam ibunya. Hadis berikut menjelaskan perubahan ini: 

Hadits tentang Ziarah Kubur.

Photo :
  • MindsetVIVA

Oleh karena itu, ziarah kubur sebelum Ramadhan adalah tradisi yang baik dan dianjurkan dalam Islam.

Namun, perlu diingat untuk tidak mempraktikkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam dan menjadikan ziarah kubur sebagai ajang penyembahan.

Demikian pembahasan hukum ziarah kubur jelang Ramadhan menurut Islam.