4 Fakta Perayaan Hari Imlek di Indonesia
- viva.co.id
Pada masa presiden Soeharto, masyarakat bahkan dilarang merayakan tahun baru Imlek di muka umum. Baru kemudian di tahun 2000 keputusan Presiden Soeharto tersebut dicabut oleh presiden Abdurrahman Wahid. Keputusan itulah yang berlaku sampai sekarang sehingga masyarakat Tionghoa bisa merayakan Tahun Baru Imlek 2023.
4. Salah Satu Hari Libur Nasional
Sementara Presiden Abdurrahman Wahid mencabut keputusan Presiden Soeharto terkait larangan merayakan tahun Baru Imlek di muka umum, penerusnya, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi pada tahun 2003.
Sebelumnya, pada tahun 2001, Tahun Baru Imlek baru ditetapkan sebagai salah satu hari libur fakultatif. Artinya, hari libur tersebut ditetapkan oleh pemda setempat atau instansi tertentu dan bukan merupakan hari libur nasional.