Hukum Kumur-Kumur dan Memasukkan Air ke Hidung dalam Wudhu Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?
Minggu, 17 Maret 2024 - 21:39 WIB
Sumber :
- Freepik
Namun, jika dilakukan secara berlebihan, seperti memasukkan air ke dalam mulut dengan kuat, hal ini dapat membatalkan puasa karena dianggap makruh bagi orang yang sedang berpuasa.
- Istinsyak
Demikian pula dengan istinsyak, jika dilakukan dalam kadar yang tidak berlebihan sesuai dengan tuntunan syariat, puasa tetap sah.
Namun, jika istinsyak dilakukan secara berlebihan, puasa dapat batal karena dianggap sebagai perbuatan yang makruh.
2. Di Luar Wudhu dan Mandi Wajib
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika kumur-kumur atau istinsyak dilakukan di luar konteks berwudhu atau mandi wajib, maka berlaku aturan berikut:
- Kumur-Kumur dan Istinsyak di Luar Konteks Wudhu
Halaman Selanjutnya
Jika melakukan kumur-kumur atau istinsyak di luar waktu berwudhu atau mandi wajib, maka hal ini dapat membatalkan puasa, bahkan jika tidak dilakukan secara berlebihan.