Apa Hukum Menelan Dahak saat Berpuasa? Wajib Tahu Agar Puasa Tidak Batal!
- Freepik
Batas luar (had dzahir) pada mulut adalah tempat keluarnya huruf kha ‘خ’ dalam hijaiyah.
Jika benda dari batas luar ini masuk melalui rongga hingga ke batas dalam (had bathin), maka puasa dianggap batal.
Begitu pula sebaliknya, jika benda dari dalam perut atau batas dalam (had bathin) keluar dan berada di batas luar, maka puasa akan batal jika ditelan melewati batas dalam.
Hukum Menelan Dahak Saat Berpuasa
Jadi, bagaimana dengan hukum menelan dahak? Melansir Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah karya Hairul Hudaya berikut hukum menelan dahak saat berpuasa:
1. Jika dahak keluar sampai pada batas luar mulut, lalu ditelan, maka puasa dianggap batal. Hal ini karena dahak telah melewati batas luar.
2. Namun, jika dahak hanya sampai pada batas dalam mulut, kemudian ditelan, maka puasa tidak membatalkan. Ini karena dahak belum melewati batas luar.