Menyetubuhi Mayat? Seperti Apa Sih Hukuman Pelakunya?

Ilustrasi Autopsi Mayat
Sumber :
  • freepik.com

Dalam hal ini ulama mazhab memiliki dua pendapat. Bagi ulama Malikiyyah, hukuman bagi pelakunya adalah hukuman hadd, artinya dia dihukumi seperti pezina.

5 Ajaran Mengerikan Yahudi dalam Kitab Talmud, Termasuk Anjuran Prostitusi

Alasannya, persetubuhan dengan mayat tetap merupakan persetubuhan pada kemaluan manusia. Hal itu analog dengan persetubuhan dengan manusia yang masih hidup. 

Selain itu, menyetubuhi mayat melakukan perbuatan dosa yang sangat besar karena selain keji juga menginjak-injak kehormatan mayat.

8 Pintu Surga dan 8 Golongan yang Berhak Masuk Menurut Kitab Nusantara

Dalam Islam sendiri, mayat harus diperlakukan dengan hormat dan ada prosesi khusus dari mulai memandikan sampai pemakaman. 

Prosesi Pemakaman Muslim

Photo :
  • Wikimedia
 
7 Alasan Pria Selingkuh Seperti Oknum Dosen UIN Lampung dengan Mahasiswi

Sementara itu, ulama 3 mazhab lainnya, Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa orang yang menyetubuhi mayat tidak dihukum hadd. 

Alasan mereka, tindakan menyetubuhi mayat tidak akan dilakukan oleh orang yang memiliki tabiat normal dan waras. Dengan demikian, tidak perlu memberikan efek jera kepada mereka. 

Halaman Selanjutnya
img_title