Menyetubuhi Mayat? Seperti Apa Sih Hukuman Pelakunya?
Jumat, 16 Juni 2023 - 09:56 WIB
Sumber :
- freepik.com
Di dalam Islam, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Oleh sebab itu, hukuman terhadap pemerkosa sama dengan hukuman hadd bagi pezina.
Baca Juga :
Viral Video Anak SMP Pacitan 35 Detik, Ini Cara Mendidik Anak Agar Terhindar dari Pergaulan Bebas!
Jika pemerkosa sudah berstatus menikah, maka hukumannya adalah hukuman rajam. Jika dia belum menikah, hukuman untuk dia adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.
Akan tetapi berbeda dengan dalam kasus zina, pihak yang diperkosa tidak boleh dihukum. Status dia adalah pihak yang dipaksa atau dizalimi, dengan demikian dia tidak berdosa terkait kasusnya.
Hal tersebut didasarkan pada Al-Quran surah Al-An’am ayat 145 sebagai berikut:
Lalu bagaimana hukumnya jika yang diperkosa adalah mayat seperti yang MA lakukan dalam kriminal Mojokerto, Sobat Mindset? Apakah hukuman bagi pelakunya sama?
Halaman Selanjutnya
Dalam hal ini ulama mazhab memiliki dua pendapat. Bagi ulama Malikiyyah, hukuman bagi pelakunya adalah hukuman hadd, artinya dia dihukumi seperti pezina.