Menyetubuhi Mayat? Seperti Apa Sih Hukuman Pelakunya?

Ilustrasi Autopsi Mayat
Sumber :
  • freepik.com

Di dalam Islam, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Oleh sebab itu, hukuman terhadap pemerkosa sama dengan hukuman hadd bagi pezina.

Viral Video Anak SMP Pacitan 35 Detik, Ini Cara Mendidik Anak Agar Terhindar dari Pergaulan Bebas!

Jika pemerkosa sudah berstatus menikah, maka hukumannya adalah hukuman rajam. Jika dia belum menikah, hukuman untuk dia adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun. 

Surah An-Nur ayat 2

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019
Selain Ayat DNA, dalam Al Quran Juga Ada Ayat Sidik Jari

Akan tetapi berbeda dengan dalam kasus zina, pihak yang diperkosa tidak boleh dihukum. Status dia adalah pihak yang dipaksa atau dizalimi, dengan demikian dia tidak berdosa terkait kasusnya.

Hal tersebut didasarkan pada Al-Quran surah Al-An’am ayat 145 sebagai berikut:

Tes DNA Bayi Tertukar, Ternyata Ada Ayat DNA dalam Al Quran

Surah Al-An

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

Lalu bagaimana hukumnya jika yang diperkosa adalah mayat seperti yang MA lakukan dalam kriminal Mojokerto, Sobat Mindset? Apakah hukuman bagi pelakunya sama?

Halaman Selanjutnya
img_title