Menyetubuhi Mayat? Seperti Apa Sih Hukuman Pelakunya?
Jumat, 16 Juni 2023 - 09:56 WIB
Sumber :
- freepik.com
Mindset –Berbagai kasus pembunuhan yang disertai tindakan menyetubuhi mayat semakin sering terjadi. Terbaru misalnya kasus pembunuhan remaja AE di Mojokerto.
Baca Juga :
Benarkah Sambal Bisa Meningkatkan Gairah Seksual? Ini Penjelasan dari Ahli Endokrinologi
AE yang masih siswi SMPN 1 Kemlagi dibunuh oleh mantan pacarnya, AAW bersama dengan MA. Mayat AE kemudian dibungkus karung dan dibuang di bawah jembatan kereta api di Sooko, Mojokerto.
Menurut keterangan awal, MA sempat menyetubuhi mayat AE sebanyak dua kali. AAW ditangkap pada 12 Juni, sementara MA ditangkap setelahnya.
Dari sudut pandang manusia normal, menyetubuhi mayat adalah tindakan seksual menyimpang, kira-kira sama dengan pemerkosaan hewan atau zoofilia.
Lalu bagaimana sebenarnya rincian hukum bagi pemerkosa mayat?
Hukum Memerkosa Mayat
Halaman Selanjutnya
Di dalam Islam, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Oleh sebab itu, hukuman terhadap pemerkosa sama dengan hukuman hadd bagi pezina.