Inara Rusli Buka Cadar? Ini Hukum Cadar Menurut Para Ulama
- IG @mommy_starla
Mindset –Setelah menjadi sorotan publik akibat mengunggah kisruh rumah tangganya dengan Virgoun, Inara Rusli kembali menjadi sorotan. Kali ini sebabnya karena dia memutuskan membuka cadar.
Alasan Inara Rusli membuka cadar terkait statusnya sebagai single parent kelak yang harus mencari uang untuk menghidupi anak-anaknya.
Karena khawatir cadar yang dia pakai menjadi hambatan saat dia mencari uang, maka Inara Rusli memutuskan membuka cadar. Alasan situasinya tersebut merupakan situasi darurat.
Beragam tanggapan netizen terkait keputusan Inara Rusli meramaikan media sosial. Dari mulai yang menyayangkan keputusannya sampai yang terpesona melihat kecantikannya.
Terlepas dari itu semua, sebenarnya seperti apa hukum perempuan memakai cadar dalam pandangan Islam?
Berikut Mindset rangkum hukum cadar sebagaimana dijelaskan oleh Ahmad Hilmi, Lc., MA dalam buku Hukum Cadar Bagi Wanita.
Hukum Cadar menurut Para Ulama
Cadar adalah kain penutup yang lazim digunakan oleh perempuan untuk menutupi wajah dan membiarkan bagian mata tetap terbuka. Dalam istilah bahasa Arab disebut niqab atau burqu.
Ada beberapa dalil yang biasa digunakan sebagai dasar memakai cadar, di antaranya Al-Quran surah An-Nur ayat 11 yang memerintahkan kaum perempuan untuk tidak menampakkan aurat kecuali yang biasa terlihat.
Selain itu ada juga dalil hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyatakan bahwa menggunakan cadar saat berihram hukumnya haram.
Bertolak dari dalil-dalil yang ada, mayoritas ulama fikih dari 4 mazhab meyakini bahwa wajah wanita bukan aurat. Dengan demikian, hukum menutup wajah menggunakan cadar adalah mubah atau boleh.
Tergantung kondisi yang dihadapi perempuan maka wajahnya boleh dibuka dan boleh juga ditutup.
Sebagai tambahan rincian, mazhab Hanafi menyatakan bahwa perempuan muda dilarang menampakkan wajahnya di depan laki-laki bukan mahram jika dikhawatirkan terjadi fitnah.
Jika membuka wajah tidak menimbulkan fitnah maka tidak perlu menutup wajah dengan cadar.
Sementara menurut Mazhab Maliki, menggunakan cadar hukumnya makruh baik saat melaksanakan salat ataupun tidak. Menggunakan cadar dianggap perbuatan berlebihan.
Akan tetapi ada juga pendapat lain dalam Mazhab Maliki bahwa hukum memakai cadar menjadi wajib bagi wanita cantik yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Adapun hukum cadar di kalangan ulama Mazhab Syafii ada yang menganggapnya wajib dan ada juga yang menganggapnya sunah. Hal tersebut disesuaikan dengan sikon atau situasi dan kondisi.
Demikian rincian singkat hukum cadar dalam pandangan para ulama fikih empat mazhab utama Islam, Sobat Mindset.