7 Nikah Tidak Sah Menurut Islam, Salah Satunya Kawin Kontrak
Selasa, 4 April 2023 - 11:48 WIB
Sumber :
- Pixabay / OlcayErtem
Baca Juga :
Pahitnya Sakit Hati, Wanita di Kendal Teror Mantan Setelah Batal Nikah dan Keperawanan Direnggut
Nikah Muhallil adalah nikah yang dilakukan supaya istri yang sudah ditalak tiga kembali halal dinikahi.
Di dalam Islam, istri yang sudah ditalak 3 memang hanya boleh dinikahi kembali jika dia sudah menikah dengan pria lain dan cerai.
Baca Juga :
Tiko Aryawardhana Calon Suami BCL Miliki 3 Anak, Apa Alasan Perceraian dengan Arina Winarto?
Nah, kadang ada lelaki yang menyuruh atau membayar pria lain untuk menikahi mantan istrinya tersebut dalam waktu singkat demi menghalalkan pernikahannya kembali.
Pernikahan seperti itu hukumnya tidak sah.
4. Nikah Muhrim
Baca Juga :
Sisi Baik Raffi Ahmad Terkuak, Jadi MC Tanpa Tahu Dibayar di Pernikahan Ryan Harris dan Gwen Ashley
Halaman Selanjutnya
Muhrim artinya orang yang sedang ihram. Orang yang sedang melakukan ihram, baik ihram haji ataupun ihram umrah, sebelum melakukan tahallul atau bercukur, maka dia tidak boleh melaksanakan pernikahan.