Kepala BGN Jelaskan THR Pegawai Dapur SPPG Non-ASN

Kepala BGN Dadan Hidayana
Sumber :
  • Website suaraglobal.id

Jakarta, VIVA Mindset – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bukan ASN, baru-baru ini, Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara. Dadan Hindayana selaku kepala BGN menyatakan pemberian THR bagi pegawai dapur (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan merujuk penuh pada regulasi yang ada.

img_title Eks Kepala Badan Gizi Nasional Ditangkap Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana Pakai Rompi Warna Pink

"Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN," ungkap Dadan di Jakarta, pada Kamis, 29 Januari. Dikutip dari tvonenews.

Sementara itu, Ketika disinggung soal SPPG yang bukan ASN dapat THR, Dadan belum bisa memberikan kepastian. Bila mengacu pada kebijakan sebelumnya, skema THR 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

img_title Presiden Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional Ganti Nanik Sudaryati Deyang

Semantara di sisi lain, BGN memastikan sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang direkrut untuk mendukung MBG berasal dari APBN yang dikelola lembaga tersebut.

Sebanyak 32.000 PPPK rencananya akan direkrut pada Februari 2026 untuk ditempatkan di SPPG di berbagai daerah. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, anggaran sumber daya manusia (SDM) BGN pada 2026 mencapai Rp7,1 triliun.

img_title Perilisan Aplikasi Reviu MBG oleh Badan Gizi Nasional, Penilaian Makanan Dapat Dilakukan secara Langsung

Anggaran tersebut sudah mendapat persetujuan Komisi IX DPR RI dan masuk dalam pos belanja pegawai berkode 5.1 yang diperuntukkan bagi PPPK.