Menkum Perluas Layanan Posbankum hingga Desa di Kalsel
- Website wasaka.kalselprov.go.id
Banjarbaru, VIVA Mindset – Pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berjumlah 2.015 diresmikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. "Kami apresiasi Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para Bupati dan Wali Kota atas sinergisitas yang terbangun dalam menghadirkan layanan posbankum mencapai 100 persen," ujarnya di Banjarbaru, pada Jumat, 30 Januari.
Walaupun pembentukan posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergisitas lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah.
Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut ditegaskan oleh Menkum dalam kegiatan yang berlangsung di auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru itu.
Hal ini juga sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan. Dilansir dari antaranews.
"Posbankum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga rasa kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan," tegasnya.
Posbankum telah berhasil menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang telah berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung, yang menjadikan bukti nyata keberhasilan posbankum.
“Tidak hanya itu, posbankum di Provinsi Jawa Timur berhasil memediasi kasus terkait sengketa warga dalam hal pendirian rumah ibadah tanpa perlu kekerasan dan menghasilkan solusi perdamaian,” ungkapnya.
Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 posbankum desa dan kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan posbankum.
Lebih lanjut, Menkum mengingatkan agar layanan posbankum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN.
Berdasarkan data yang masuk, permasalahan yang paling banyak ditangani posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
“Semoga kehadiran posbankum desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Menkum.
Kemudian, Ahmad Riza Patria selaku Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyebut posbankum memiliki posisi strategis untuk membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan konflik dapat dicegah sejak dini.