RUU Perampasan Aset: Aset Apa Saja yang Bisa Dirampas?

Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR RI
Sumber :
  • YouTube TV Parlemen

“Perkara pidananya tidak dapat disidangkan,” tambah Bayu. Selain itu, mekanisme ini juga dapat diterapkan jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ditemukan aset kejahatan yang belum dirampas.

img_title Macklemore Diberhentikan dari Tur Ed Sheeran, Sebut Pemilik Gillette Stadium di Balik Keputusan Ini

“Terdakwa telah diputus bersalah dan kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelasnya. Namun, Bayu menegaskan perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi nilai minimal aset.

“Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar,” tegasnya. Ia menambahkan, batas nilai tersebut disusun dengan merujuk praktik di negara lain.

img_title Brie Larson Bintangi Adaptasi One Italian Summer, Kisah Ikatan Ibu dan Anak yang Menyentuh Hati

DPR menilai pengaturan ini penting untuk memastikan negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan meski pelaku tidak dapat diproses secara pidana.