Bupati Herdiat Sunarya Serahkan SK Perpanjang Kontrak untuk 1940 PPPK di Kabupaten Ciamis
- Dok. Prokopim Ciamis
Ciamis, Mindset – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kepada 1.940 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Taman Lokasana, Ciamis, Senin (10/03/2023).
Adapun PPPK yang mengikuti pembinaan dan penandatanganan perpanjangan kontrak terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 280 orang. Selanjutnya, formasi PPPK tahun 2021 tahap I sebanyak 958 orang, dan tahap II sebanyak 702 orang.
Dalam sambutannya, Herdiat Sunarya memerintahkan OPD terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar PPPK di Kabupaten Ciamis supaya kontraknya sampai dengan batas usia pensiun.
Lebih lanjut, kata Herdiat, PPPK tidak ada ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas dalam bekerja. Jika setiap tahun harus ada perpanjangan kontrak.
''Saya bersedia mengamanahkan, biar bapak ibu lebih tenang dan biar lebih fokus kerjanya juga. Mari Kita berdo’a berikhtiar bersama, mudah mudahan pemerintah pusat merespon keinginan kita semua,” ucapnya.
Sementara itu Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK tersebut dilaksanakan satu tahun satu kali.