Fakta Terbaru! Ada Perempuan Lain yang Bisiki Mario Dandy, Pemicu Penganiayaan David
- Ist
Jakarta, Mindset – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan Dirjen Pajak, Mario Dandy kepada anak pengurus GP Ansor, David menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terlalu berlebihan. Berikut pembahasan perempuan lain yang bisiki Mario Dandy, pemicu penganiayaan David.
Ada fakta terbaru dari hasil penyidikan Kepolisian atas kasus penganiayaan David.
Polisi menemukan informasi baru atas kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David pada 20 Februari, lalu.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Jadi Trending Topik di Twitter, Warganet Banjiri Hujatan
Awalnya dilaporkan bahwa perempuan berinisial AG telah mengadukan 'perbuatan tidak menyenangkan' yang dilakukan oleh David kepada Mario. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa aduan tersebut sebenarnya disampaikan oleh seorang saksi baru berinisial APA.
APA yang merupakan teman Mario dan AG menyampaikan perbuatan tidak menyenangkan tersebut kepada Mario.
Sebelum melakukan tindak kekerasan, Mario pun mengkonfirmasi hal yang disampaikan oleh APA kepada AG. Usai mendapat kejelasannya, Mario Dandy menjadi emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu.
Bukan AG yang Bisiki Mario Dandy, Tapi APA
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa polisi masih terus mendalami perbuatan 'tidak menyenangkan' yang diduga dilakukan oleh David. Pihak kepolisian sedang fokus pada pengumpulan bukti terkait kasus kekerasan pada anak.
Baca juga: David Putra Pengurus Pusat GP Ansor adalah Korban Namimah, Simak 3 Ancaman Islam untuk Pelakunya
''Ada saksi baru yang kami temukan, yakni saudari APA, dia yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu. Saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS (Mario Dandy)," katanya.
Penganiayaan terjadi pada putra petinggi GP Ansor oleh Mario yang merupakan anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditetapkan Jadi Tersangka
Mario dan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP digunakan untuk menjerat kedua tersangka.
Baca juga: Viral! Video Mario Dandy Aniaya David Anak GP Ansor Trending di Twitter, Sadis Menendang Bak Ronaldo
Shane diduga telah mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban dan tidak berupaya mencegah kekerasan.
Bahkan, Shane juga membisikkan kata-kata kepada Mario agar merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel miliknya.