Stop Tenaga Honorer! DPR Perketat Larangan Pengangkatan Non-ASN, Apa Dampaknya?
- UMSU
Jakarta, Mindset – DPR resmi melarang pengangkatan tenaga honorer atau Non-ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah. Apa alasan di balik keputusan ini dan bagaimana dampaknya bagi tenaga honorer serta pemerintahan daerah? Simak selengkapnya!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II telah menegaskan sikapnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Maret 2025. Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah larangan tegas terhadap pengangkatan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau tenaga honorer, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan ini menuai berbagai reaksi, terutama dari tenaga honorer yang telah lama mengabdi dalam sistem birokrasi.
Alasan DPR Menolak Pengangkatan Tenaga Honorer
Mengutip hasil Kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN RI menjelaskan, keputusan larangan pengangkatan tenaga horer ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam rapat tersebut, DPR menekankan bahwa penataan tenaga Non-ASN merupakan kebijakan afirmasi terakhir pemerintah. Artinya, setelah seleksi terakhir CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer.
Komisi II DPR juga menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian jabatan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi terbaik, sekaligus memberikan peluang lebih besar bagi fresh graduate dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menghindari praktik pengangkatan honorer yang kerap dilakukan tanpa mekanisme seleksi yang jelas.
Dampak bagi Tenaga Honorer dan Pemerintah Daerah
Meski kebijakan ini memiliki tujuan yang jelas, dampaknya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan menjadi perhatian utama.
Banyak dari mereka yang telah bekerja selama bertahun-tahun dalam kondisi yang tidak pasti, tanpa kepastian status kepegawaian.
Pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan besar. Dalam banyak kasus, tenaga honorer menjadi tulang punggung pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.
Dengan larangan ini, daerah yang selama ini mengandalkan tenaga honorer mungkin akan mengalami kekurangan SDM jika tidak segera melakukan rekrutmen CPNS atau PPPK sesuai formasi yang tersedia. *AT