Batas Akhir! Pengangkatan CPNS 2024 Ditargetkan Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026
- Prokopim Ciamis
Jakarta, Mindset - Pemerintah menetapkan batas akhir pengangkatan CPNS 2024 pada Oktober 2025, sementara PPPK menyusul Maret 2026. Kebijakan ini juga menegaskan penghapusan tenaga non-ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Simak detailnya di sini!
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menetapkan target pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 pada Oktober 2025.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menyusul pada Maret 2026. Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025.
Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa.
Fresh graduate menjadi prioritas utama dalam seleksi CPNS 2024 guna memperkuat kualitas birokrasi dan menciptakan SDM unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.
Langkah ini diambil untuk memastikan regenerasi birokrasi dengan tenaga kerja yang memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan modern.