Emak-emak Viral Meminta Uang Paksa, Ini Hukum Pengemis Menurut Islam
- viva.co.id
Mindset –Emak-emak meminta uang dengan paksa sempat menjadi video viral di medsos dan menjadi bahan perbincangan netizen beberapa waktu lalu.
Berita terbaru, emak-emak yang meresahkan warga tersebut diamankan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Bogor.
Emak-emak tersebut diketahui bernama Rosmini dan melakukan tindakan meresahkan semacam itu disebabkan masalah keluarga.
Tindakan meresahkan berupa meminta uang dengan paksa tentu tidak dibenarkan oleh ajaran agama mana pun.
Selain itu, emak-emak separuh baya itu juga biasa mengata-ngatai warga yang tidak memberinya uang.
Sikap semacam itu sudah tentu menambah nilai buruk sikap yang emak-emak tersebut tunjukkan kepada lingkungan sekitar.
Hukum Peminta-minta
Fenomena peminta minta atau pengemis sudah ada sejak zaman yang tidak bisa diperkirakan.
Akan tetapi Indonesia memiliki aturan hukum tersendiri yang melarang seseorang mengemis atau bergelandangan.
Aturan hukum tersebut tercantum dalam KUHP Pasal 504 dan Pasal 505, bahkan daerah tertentu seperti Jakarta memiliki Perda khusus yang juga melarang memberi uang pada pengemis.
Dengan kata lain, jika ada warga yang tidak memberi uang pada emak-emak viral maka hal tersebut tidak bisa disalahkan.
Dalam Islam, sedekah harus dilakukan dengan sukarela, bukan dengan terpaksa.
Lalu bagaimana hukum pengemis dalam pandangan Islam, Sobat Mindset?
Islam sudah sangat jelas melarang umatnya menjadi pengemis, baik meminta-minta dalam bentuk uang ataupun barang.
Bahkan dalam sebuah hadis juga disebutkan bahwa orang yang menjauhi meminta-minta maka dia dijamin masuk surga.
Dalam hadis lain disebutkan bahwa jika orang menjadi peminta-minta karena kemiskinan, maka kemiskinannya tersebut tidak akan hilang dan akan tetap menghinggapinya.
Dengan kata lain, dalam pandangan Islam, meminta-minta kepada manusia bukan merupakan solusi kemiskinan.
Umat Islam dianjurkan hanya bersandar kepada Allah swt untuk menyelesaikan segala kesulitan hidup yang menimpa.
Demikian penjelasan tentang pengemis dan peminta-minta baik dari sudut pandang hukum maupun sudut pandang agama.