Putusan MK tentang Sengketa PIlpres, Prabowo-Gibran Pasangan Terpilih?
- Instagram/@dpc_gerindra_surabaya
Mindset –Putusan MK terkait perkara PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 diumumkan hari ini, Senin (22/4).
Sidang pembacaan putusan MK dibuka pukul 09.00 dan sejak awal Ketua MK Suhartoyo sudah memperingatkan hadirin untuk tidak melakukan interupsi.
Dari 3 paslon yang mengikuti pilpres 2024, paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir.
Demikian juga paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir di sidang sebagai principal.
Sementara itu paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait tidak hadir.
Putusan MK tentang PHPU
Putusan MK terkait perkara PHPU merupakan putusan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat lagi.
Dengan demikian, baik putusan MK menetapkan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden ataupun memenuhi tuntutan paslon 01 dan 03 merupakan putusan yang sudah tuntas.
Sebagaimana dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, MK bukan mahkamah kalkulator dan berwenang mengadili perkara PHPU yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.
Disebutkan juga bahwa MK menimbang semua hal yang dibutuhkan sebelum menjatuhkan putusan, termasuk masukan dari Amicus Curiae.
Akan tetapi Amicus Curiae yang masuk setelah waktu yang ditentukan tidak dipertimbangkan.
Amicus Curiae sendiri sempat ramai belakangan karena banyaknya pengajuan terkait perkara PHPU Pilpres 2024.
Putusan sidang MK sendiri memang sudah ditunggu-tunggu banyak pihak dan sampai pukul 09.32 masih berlangsung.