Razia Uji Emisi: Kendaraan Bermotor di Jakarta Harus Memenuhi Standar Ini Biar Bebas dari Tilang!
- Freepik
Kendaraan bermotor roda dua yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.
Sementara itu, kendaraan roda empat yang tidak memenuhi standar uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Razia Uji Emisi Demi Memperbaiki Kualitas Udara Ibu Kota
Keputusan ini diambil karena kualitas udara di ibu kota semakin memburuk dan mengandung tingkat polusi yang tinggi.
Dengan diberlakukannya aturan ini akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak buruk dari polusi udara bagi kesehatan masyarakat Jakarta. Selain itu, aturan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal. *ar/at