Razia Uji Emisi: Kendaraan Bermotor di Jakarta Harus Memenuhi Standar Ini Biar Bebas dari Tilang!
Senin, 6 November 2023 - 08:10 WIB
Sumber :
- Freepik
Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prosedur Tilang Bagi Pelanggar
Prosedur tilang atau denda bagi pelanggar aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
‘’Penegakan sanksi tilang (berupa denda) akan mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.”
Baca Juga :
Mio Mirza Jadi Trending Topik di Twitter dan TikTok, Intip Spesifikasi Motor Yamaha Mio M3 125 Ini!
Secara spesifik, peraturan mengenai denda dan tilang ini diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ. Terdapat perbedaan besaran tilang antara kendaraan roda empat dan roda dua.
Besaran Denda Tilang pada Razia Uji Emisi di Jakarta
Halaman Selanjutnya
Kendaraan bermotor roda dua yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.