Razia Uji Emisi: Kendaraan Bermotor di Jakarta Harus Memenuhi Standar Ini Biar Bebas dari Tilang!
- Freepik
Jakarta, Mindset – Razia uji emisi dilakukan Pemerintah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang hendak memasuki kawasan ibukota. Ada aturan baru yang mengharuskan kendaraan yang masuk ke Jakarta harus memenuhi standar uji emisi agar bisa bebas dari denda dan tilang. Lantas apa saja standar yang harus dimiliki kendaraan ini? Yuk simak selengkapnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam mengatur uji emisi kendaraan bermotor.
Langkah ini tercermin dari dilakukannya razia terhadap kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor.
Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Emisi
Sasaran dari razia uji emisi ini mencakup seluruh kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang berusia 3 tahun ke atas.
Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan, “Mulai Rabu, 1 November 2023, kendaraan bermotor yang berusia 3 tahun akan segera diperiksa jika memasuki wilayah Jakarta. Pemeriksaan akan difokuskan pada kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas,” kata Ani dikutip MindsetVIVA dari JabarVIVA, Senin (6/11).
Kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi adalah yang berusia lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia di atas 3 tahun akan dilarang beroperasi di jalan-jalan Jakarta.
Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Prosedur Tilang Bagi Pelanggar
Prosedur tilang atau denda bagi pelanggar aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
‘’Penegakan sanksi tilang (berupa denda) akan mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.”
Secara spesifik, peraturan mengenai denda dan tilang ini diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ. Terdapat perbedaan besaran tilang antara kendaraan roda empat dan roda dua.
Besaran Denda Tilang pada Razia Uji Emisi di Jakarta
Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta.
- Freepik
Kendaraan bermotor roda dua yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.
Sementara itu, kendaraan roda empat yang tidak memenuhi standar uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Razia Uji Emisi Demi Memperbaiki Kualitas Udara Ibu Kota
Keputusan ini diambil karena kualitas udara di ibu kota semakin memburuk dan mengandung tingkat polusi yang tinggi.
Dengan diberlakukannya aturan ini akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak buruk dari polusi udara bagi kesehatan masyarakat Jakarta. Selain itu, aturan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal. *ar/at