Aturan Baru: Kendaraan dengan Usia Ini Dilarang Masuk Kawasan Jakarta, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?
- Freepik
Sanksi tilang atau denda bagi yang melanggar aturan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
''Pemberian sanksi tilang (untuk pelanggar aturan) akan mengikuti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," jelas Ani dikutip MindsetVIVA dari JabarVIVA, Senin (6/11).
Aturan Denda Tilang Bagi Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi
Secara khusus, aturan mengenai denda dan tilang tersebut dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ. Dinyatakan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan berbeda.
Kendaraan bermotor roda dua yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara itu, mobil yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan aturan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk dan terkontaminasi polusi di ibu kota.*ar/at