Aturan Baru: Kendaraan dengan Usia Ini Dilarang Masuk Kawasan Jakarta, Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta.
Sumber :
  • Freepik

Mindset – Aturan baru Pemerintah DKI Jakarta terkait kendaraan yang boleh masuk ke wilayah ini harus memiliki usia mobil lebih rendah dari 3 tahun. Lantas apa sanksi bagi pelanggar? Simak selengkapnya!

BYD Dolphin, Mobil Listrik City Car Murah dengan Teknologi Canggih dan ADAS Lengkap

Pemerintah DKI Jakarta serius dalam menerapkan aturan uji emisi kendaraan, yang mengakibatkan adanya razia terhadap kendaraan bermotor. Baik mobil maupun sepeda motor.

Razia uji emisi ini menyasar semua kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor, yang berusia 3 tahun ke atas.

BMW Catat Penjualan 100.000 Mobil Listrik di Q3 2024, Naik 10,1 Persen

Menurut Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, mulai Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika memasuki Jakarta. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah kendaraan dengan usia 3 tahun.

Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi 

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah yang berusia lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas akan dilarang beroperasi di jalanan Jakarta.

Tesla Model 3 Long Range vs BMW i4: Siapa yang Memimpin dalam Jarak Tempuh dan Efisiensi?

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi tilang atau denda bagi yang melanggar aturan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

''Pemberian sanksi tilang (untuk pelanggar aturan) akan mengikuti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," jelas Ani dikutip MindsetVIVA dari JabarVIVA, Senin (6/11).

Aturan Denda Tilang Bagi Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

Secara khusus, aturan mengenai denda dan tilang tersebut dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ. Dinyatakan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan berbeda.

Kendaraan bermotor roda dua yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Sementara itu, mobil yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan aturan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk dan terkontaminasi polusi di ibu kota.*ar/at