Apa Sanksi Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab dari Unhas Makassar? Begini Tanggapan Pihak Kampus!
- Ist
Makassar, Mindset – Apa sanksi untuk Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar imbas kasus perselingkuhan keduanya viral? Berikut tanggapan pihak kampus terkait kasus perselingkuhan viral yang dilakukan oleh kedua dokter ini.
Unhas Makassar secara resmi mengonfirmasi bahwa Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab adalah mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar.
Kontroversi muncul ketika dua mahasiswa ini diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan yang akhirnya dilaporkan ke polisi oleh suami Karina Dinda, Iptu Alvian Hidayat. Sang suami dokter muda ini merupakan seorang anggota polisi.
Ahmad Bahar, selaku Humas Unhas Makassar, memberikan klarifikasi terkait sanksi yang mungkin akan diterapkan terhadap keduanya di lingkungan kampus.
Menurut Bahar, pihak universitas masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian," ungkap Bahar saat diwawancarai pada Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, Ahmad Bahar menjelaskan bahwa Unhas Makassar memiliki prosedur penegakan sanksi yang berlaku secara bertahap. Mulai dari skorsing hingga pengusiran secara tidak hormat.
"Kami ikut (penerapan hukuman kasus perselingkuhan) dari sana, di Unhas itu ada tahapan sanksi ya, mulai dari skorsing 1-3 semester, kalau berat kita langsung keluarkan. Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian," tambahnya.
Ahmad Bahar juga memastikan bahwa Karina Dinda Lestari adalah seorang alumnus kedokteran China. Sementara Andy Wahab adalah mahasiswa aktif di Unhas Makassar.
"Dia (Karina Dinda Lestari) sedang dalam program coas yang biasanya berlangsung selama 2 tahun (untuk dokter baru). Sedangkan yang cowok (Andy Wahab) memang kuliah di sini (Unhas Makassar)," jelas Bahar.
Kasus perselingkuhan antara Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab ini telah menarik perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Unhas Makassar akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. *ar/at