Justitia Avila Veda Penggagas KAKG, Pendamping Pro Bono Bagi Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda Penggagas KAKG.
Sumber :
  • SATU Indonesia - Design/MindsetVIVA

Bandung, Mindset – Justitia Avila Veda sosok wanita inspiratif asal Jawa Barat yang menjadi penggagas Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) berhasil meraih apresiasi publik atas gebrakannya. Melalui lembaga tersebut dia berjuang untuk suarakan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Ciamis Raih Piagam Penghargaan P2DD Terbaik ke-II Kategori Kabupaten Wilayah Jawa Bali

Kekerasan seksual menjadi trauma yang tak hanya merusak fisik, namun juga meninggalkan bekas yang mendalam pada aspek psikis dan sosial korban. Dampaknya dapat meliputi luka fisik, penularan penyakit menular seksual, hingga merenggut nyawa korban.

Di sisi lain, teror psikologis dari kejadian traumatis dapat memicu depresi, ketakutan, PTSD, bahkan pikiran untuk melakukan tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri.

Benarkah Sambal Bisa Meningkatkan Gairah Seksual? Ini Penjelasan dari Ahli Endokrinologi

Tak hanya itu, korban juga harus memikul beban sosial dan ekonomi yang berat. Stigma dan penolakan dari keluarga atau masyarakat seringkali menjadi tambahan penderitaan. 

Padahal, mereka seharusnya mendapat dukungan untuk memulihkan diri. Baik dalam aspek kesehatan fisik maupun mental, serta mendapatkan bantuan hukum yang mereka perlukan.

Membangun Toleransi di Pangandaran, Kisah Ai Nurhidayat dan SMK Bakti Karya yang Mendunia

Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin atau orientasi seksual.

Meskipun mayoritas kasus masih melibatkan perempuan sebagai korban, tidak dapat diabaikan bahwa laki-laki dan kelompok minoritas seksual juga rentan terhadap kekerasan ini.

Munculnya gerakan oleh Justitia Avila Veda untuk membantu korban kekerasan seksual adalah langkah monumental. Justitia sendiri telah merasakan pahitnya kekerasan seksual.

Dari latar belakangnya sebagai seorang advokat, muncul ide cemerlang untuk membentuk sebuah program yang memudahkan korban lain dalam mendapatkan bantuan hukum.

Melalui akun Twitter pribadinya, Justitia berhasil menyebarkan wacana ini, mengundang minat para pengacara lain untuk turut serta dalam program sosial ini. 

Program yang dikenal sebagai KAKG (Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender) mengusung konsep "Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi".

KAKG Membangun Jembatan Bagi Korban Kekerasan Seksual Menuju Pemulihan

Program yang digagas oleh KAKG memiliki tujuan mulia, yaitu membantu korban kekerasan seksual dalam perjalanan menuju pemulihan penuh. 

Dengan memanfaatkan teknologi, program ini berupaya menjadi pendamping pro bono yang setia bagi para korban. Berikut adalah beberapa pilar utama dari program ini:

1. Bantuan Hukum Pro Bono

Salah satu inti dari program ini adalah menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi korban kekerasan seksual.

Para pengacara yang terlibat dengan KAKG memberikan waktu dan keahlian mereka tanpa meminta imbalan finansial apapun.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan akses keadilan tanpa adanya hambatan finansial.

2. Pendidikan dan Kesadaran Hukum

KAKG juga turut aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat terkait kasus kekerasan seksual.

Mereka menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan menyebarkan informasi terkini melalui berbagai platform.

Hal ini bertujuan untuk memberdayakan korban dengan pengetahuan hukum yang memadai sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses hukum.

3. Mendukung Kesehatan Mental dan Fisik

Program ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, namun juga memperhatikan kesejahteraan fisik dan mental korban.

Mereka bekerja sama dengan tenaga profesional terlatih untuk memberikan dukungan psikologis dan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan.

4. Meminimalisir Stigma Sosial

KAKG berkomitmen untuk mengurangi stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual.

Mereka menyuarakan pentingnya empati dan pengertian dari masyarakat, serta membantu mengubah pandangan negatif yang masih melekat.

5. Mendorong Kolaborasi

KAKG percaya bahwa penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan kerjasama yang kuat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga non-profit, dan komunitas lokal.

Mereka aktif dalam membangun jaringan kolaboratif untuk memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang komprehensif.

Mengakhiri Derasnya Gelombang Kekerasan Seksual

Program Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi yang dijalankan oleh KAKG merupakan tonggak penting dalam perjuangan melawan kekerasan seksual. 

Dengan memberikan akses keadilan, pendampingan emosional, dan pendidikan hukum, KAKG membantu korban membangun kembali hidup mereka dan mengakhiri derasnya gelombang kekerasan seksual.

Atas dedikasinya dalam mengawal dan mendampingi para korban kekerasan seksual, Justitia Avila Veda dianugrahi penghargaan SATU Indonesia Award bidang kesehatan. 

“Ini kesempatan yang sangat luar biasa, ini [penghargaan SATU Indonesia Award] rasa-nya validasi bahwa segala hal yang dilakukan teman pengacara kami mendapat penghargaan. Terlepas itu juga salah satu objektif kami sebenarnya membrtitahukan masyarakat umum bahwa kami ada disini ketika teman teman korban kekerasan seksual membutuhkan bantuan,” kata Justitia Avila Veda dikutip MindsetVIVA dari Youtube SATU Indonesia, Senin 18 September 2023.

Menurut Veda sapaan akrab Justitia Avila Veda, penghargaan SATU Indonesia Award yang diterimanya sangat berarti, baik itu secara moral dan secara network.

Lebih lanjut, sambung Veda, kedepannya KKAG melalui support Astra diharapkan mampu mengoptimalkan berbagai kasus yang saat ini sedang dalam pendampingan.

Salah satunya dengan menyediakan fasilitas digital yang harganya mahal untuk mengoptimalisasi pemberian bantuan hukum bagi para korban seksual.

“Kami punya beberapa penangan kasus yangs sedang berjalan. Dengan support dari astra kami bisa lakukan dengan lebih optimal lagi. Kami juga ingin menata keorganisasian mengurus status badan hukum, menambahkan infrastruktur keamanan digital yang sekarang sangat dibutuhkan. Karena banyak sekali kekerasan seksual, apalagi selama pandemi [didominasi kasus] berbasis online,’’ ungkapnya. *ar/at