Profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Profil Hakim Suhadi yang batalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

Jakarta, Mindset – Hasil proses kasasi Mahkamah Agung, hukuman mati Fedy Sambo dinyatakan batal dan diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo sebelumnya terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

5 Info tentang Amicus Curiae, Muncul Lagi Terkait Perkara Pilpres 2024

Profil Suhadi, hakim Mahkamah Agung yang bertugas sebagai hakim ketua dalam kasasi Ferdy Sambo mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi usai sang Hakim membacakan putusan perubahan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi penjara seumur hidup. Simak info selengkapnya!

Empat individu yang terlibat dalam pembunuhan tersebut adalah mantan Kepala Divisi Program Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan mantan anggota Polri, Ricky Rizal Wibowo.

8 Pintu Surga dan 8 Golongan yang Berhak Masuk Menurut Kitab Nusantara

Tugas mengadili kasasi Ferdy Sambo Cs diberikan kepada lima Hakim Agung yang terpilih oleh Mahkamah Agung.

Suhadi telah dipilih sebagai Kepala Majelis, yang terdiri dari rekan-rekan lain seperti Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Pandangan Plato dalam 'Apology', Pujian untuk Socrates atau Kritik Terhadap Athena?

Mari kita mengenal lebih dekat sosok Ketua Majelis Hakim, Suhadi yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawannya. Scroll untuk baca lebih detail!

Profil Hakim Suhadi

Profil hakim Suhadi ini dilahirkan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 19 September 1953.

Suhadi merupakan seorang hakim Agung yang telah memutuskan untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus Ferdy Sambo cs. 

Dia memiliki seorang istri bernama H. Dahminar dan telah dikaruniai tiga orang anak. Pada bulan November 2011, dia diangkat menjadi Hakim Agung.

Karir Hakim Suhadi

Sumber dari situs web Mahkamah Agung menyatakan bahwa Suhadi, SH, MH memulai karirnya di bidang peradilan pada tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram. 

Pada tahun 1983, dia diangkat menjadi seorang hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Dompu (NTB).

Setelah menjalani tugasnya selama 7 tahun di Dompu, pada tahun 1990, dia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klungkung.

Sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri Klungkung, Suhadi yang merupakan alumnus Fakultas Hukum UII tahun 1978, menjalani tugasnya selama 5 tahun.

Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai seorang hakim, Suhadi yang juga seorang pecinta tenis, dinaikkan pangkatnya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna (Bengkulu Selatan).

Meski masa jabatannya sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Manna hanya berlangsung selama 1 tahun. Namun setelah itu ia menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung, mengawasi kasus-kasus khusus dalam periode 2007-2010. Serta pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Takengon (Aceh) pada tahun 1996.

Setelah memimpin Pengadilan Negeri Takengon selama empat tahun, pada tahun 2000, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sumedang. 

Tugas kepemimpinan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumedang dilakukan selama empat tahun delapan bulan sebelum ia kembali dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Suhadi memimpin Pengadilan Negeri Karawang selama periode 2003-2005. Kemudian, ia mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005. 

Untuk Suhadi, jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menjadi puncak dari serangkaian promosi dan mutasi dalam posisi kepemimpinan di pengadilan tingkat pertama.

Tahun 2007, Suhadi berhasil meraih kenaikan jabatan lagi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia diberi tanggung jawab baru sebagai Panitera Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Tiga tahun setelah itu, tepatnya pada tanggal 5 April 2010, dia dipercaya untuk menjadi Panitera Mahkamah Agung.

Hakim Suhadi Sudah 5 Tahun Bertugas di Mahkamah Agung RI 

Lima tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 9 Oktober 2018, dia diangkat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, posisi yang diemban hingga saat ini.

Itulah Profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang putuskan pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo