Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ubah Hukumannya Jadi...

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, MindsetFerdy Sambo tak jadi dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, melalui proses kasasi di Mahkamah Agung, mantan jendral Polri tersebut hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.  Simak info selengkapnya!

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Kamis 28 Maret

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah putusan kasasi terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi perdebatan publik saat ini. Diketahui hasil putusan kasasi Ferdy Sambo hukumannya berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

Atas hasil putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyuarakan pendapatnya mengenai hasil putusan tersebut.

Siapa Tiko Aryawardhana? Profil Calon Suami BCL Ini Ternyata Satu Almamater di Kampus Terkenal!

Mahfud MD menyatakan bahwa putusan tersebut perlu dihormati oleh semua pihak. Ia telah mengindikasikan sebelumnya bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo bisa saja diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup secara praktis.

Menkopolhukam juga merujuk pada KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Daftar 6 Hakim MK yang Mendapatkan Sanksi Teguran Lisan Kolektif dari Putusan MKMK

Mahfud MD menekankan kesamaan kualitas antara hukuman mati dan penjara seumur hidup dalam pandangan hukum.

Namun, ada aspek kontroversial dalam putusan tersebut. Meskipun mayoritas hakim memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, terdapat 2 hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).

Hakim Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat bahwa Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati. Meski pandangan mereka tidak menjadi mayoritas dan hukuman penjara seumur hidup akhirnya dijatuhkan.

Pandangan dissenting opinion ini tetap memperlihatkan perpecahan dalam pendekatan terhadap kasus tersebut.

Selain Ferdy Sambo, Perubahan Hukuman Pun Terjadi Pada Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf 

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis.

Photo :
  • viva.co.id

Pihak Mahkamah Agung juga mengumumkan perubahan hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Awalnya istri Ferdy Sambo ini dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kini hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara setelah putusan kasasi.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdapat terpidana lain yang juga mendapatkan keringanan hukuman dalam putusan kasasi. 

Ricky Rizal, yang semula dihukum 13 tahun penjara, kini dihukum 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf juga mengalami pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Perubahan putusan dalam kasus ini menciptakan refleksi tentang pandangan yang beragam dalam hukum pidana, di mana hakim harus mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengambil keputusan akhir. Diskusi mengenai kasus ini juga menyoroti pentingnya menghormati dan mematuhi keputusan hakim, sambil terus membuka ruang bagi perdebatan hukum yang konstruktif. *ar/at