Diperiksa KPK, Wagub Lampung Pernah Mangkir Saksi Kasus Suap
- Pemprov Lampung
Mindset –Rabu (17/5), Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu dilakukan untuk melakukan klarifikasi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ini bukan kali pertama Chusnunia Chalim, biasa disebut juga Nunik, dipanggil oleh KPK. Dulu, sebagaimana diberitakan Viva pada Rabu (20/11/2019), Wakil Gubernur Lampung tersebut juga pernah diperiksa KPK.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kempupera.
Waktu itu yang menjadi tersangka adalah Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).
Suap proyek terjadi untuk melancarkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional) IX Maluku dan Maluku Utara.
Chusnunia Chalim diperiksa sebagai saksi, tetapi pada saat itu Wagub Lampung yang sekaligus merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mangkir.
Alasannya, sebagaimana diutarakan oleh Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, disebabkan surat panggilan dari KPK belum Nunik terima.
Selain Chusnunia Chalim, Cak Imin juga diperiksa pada Rabu (29/1/2020) terkait dugaan adanya aliran dana dari kasus yang sama yang mengalir ke partainya.
Dugaan itu sendiri saat itu mencuat akibat pengakuan salah satu tersangka, Musa Zainuddin yang merupakan mantan politikus PKB sekaligus mantan anggota Komisi V DPR.
Musa menyebut bahwa dia menyerahkan uang sebesar 6 miliar yang kemudian dinikmati oleh para elite PKB. Cak Imin sendiri membantah adanya aliran dana tersebut.
Dalam pemanggilan klarifikasi LHKPN Rabu (17/5) ini, selain Chusnunia Chalim, KPK juga memanggil 2 orang penyelenggara negara dari pemda lain, yaitu Wali Kota Pangkalpinang dan Sekda Provinsi Jawa Timur.