Diperiksa KPK, Wagub Lampung Pernah Mangkir Saksi Kasus Suap
- Pemprov Lampung
Mindset –Rabu (17/5), Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu dilakukan untuk melakukan klarifikasi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ini bukan kali pertama Chusnunia Chalim, biasa disebut juga Nunik, dipanggil oleh KPK. Dulu, sebagaimana diberitakan Viva pada Rabu (20/11/2019), Wakil Gubernur Lampung tersebut juga pernah diperiksa KPK.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap proyek terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kempupera.
Waktu itu yang menjadi tersangka adalah Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).
Suap proyek terjadi untuk melancarkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional) IX Maluku dan Maluku Utara.